Sesuai dengan amanat Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, salah satu tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sebagai implementasi dari tujuan tersebut, OJK
berkewajiban untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya
Untuk mendukung peningkatan tingkat literasi masyarakat Indonesia, perlu dilakukan edukasi materi literasi keuangan kepada siswa sekolah sejak dini. Sehubungan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan industri jasa keuangan menyusun Buku Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X dengan judul Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan
Download Buku Mengenal OJK dan IJK Klik Disini
EmoticonEmoticon